Selasa, 29 Agustus 2017

Istinja' Dan Istijmar Dalam Islam

Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat sehingga kita masi       bisa beraktifitas seperti biasanya, semoga apa yang kita kerjakan mendapatkan barokah dan ridhonya amin,,, 
untuk kali ini saya ingin menyampaikan  tatacara beristinja' dan beristijmar yang saya           kutip dari buku-buku slam semoga bermanfaat bagi para pembaca amin, langsung saja  kita ke TKP hehehe...

a.       Definisi Istinja’ dan istimjar
Istinja’ adalah membersikan diri dari sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan qubur) dengan air.
Istimjar adalah membersihkan diri dari suatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan qubur) dengan menggunakan batu, kertas (tisu) atau yang semisalnya.
b.      Doa dan amalan ketika masuk dan keluar toilet:
1)      Ketika masuk toilet dianjurkan mendahulukan kaki yang kiri dan membaca
Allahuma inni ‘audzubika minal khubtsi walkhabaits
“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari gangguan syetan laki-laki dan syetan perempuan ”
Mutafaqun alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 142) Muslim (no.375)

2)       Ketika kita hendak keluar dari taoilet di anjurkan menggunakan kaki kanan terlebih dahulu dengan membaca “ gufrannaka” (aku mohon ampunanmu)
Hadits shahih. HR. Abu dawud (no.30)

c.       Yang disunahkan ketika masuk mesjid dan memakai pakaian
Ketika masuk mesjid, memakai pakaian dan sandal dianjurkan mendahulukan bagian yang kanan seperti kaki.sedangkan keluar dari mesjid, melepas pakaian dan sandal dianjurkan mendahulukan bagian kiri seperti kaki kiri.
d.      Membuang hajat
Orang yang membuang hajat di alam terbuka atau padang pasir dianjurkan untuk menjauh dari pandangan mata, menutupi diri dan mencari tempat yang gembur untuk membuang air kencingnya agar tidak terkena najis.
e.      Buang air kecil
Disunahkan bagi kita membuang air kecil dengan cara duduk (jongkok) agar tidak terkena cipratan dari air kencing tersebut yang termasuk dari golongan najis, untuk hal ini telah saya sampaikan di artikel sebelumnya.
f.        Di kamar kecil
Haram bagi kita membawa mushaf (potongan ayat Alqur’an)  kedalam kamar mandi dan makruh berbicara di dalamnya kecuali ada keperluan, seperti menunjukan jalan kepada orang yang tersesat atau meminta air.
g.       Di kamar mandi
Makruh masuk kedalam kamr mandi membawa sesuatu yang berisi dzikir kepada Allah, kecuali karena darurat. Juga makruh membauang air kecil di liang (lubang), menyentu kemaluan dengan tangan kanan, beristinja dan meristijmar dengan tangan kanan dan mengangkat pakaian sebelum dekat ketanah di alam terbuka. Dan juga makruh menjawabb salam ketika sedang mebuang air kecil atau air besar. Namun, jika sudah selesai membuang hajat dan bersuci dianjurkan menjawab salam tersebut.
h.      Hokum menghadap dan membelakangi kiblat pada saat buang hajat.
Haram menghadap dan membelakangi kiblat pada saat buang hajat, baik di alam terbuka maupun di dalam bangunan.
Dari Abu Ayub Al-Anshari Ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“ Apabila kamu mendatangi jamban (toilet) maka janganlah kamu menghadap kiblat dan janganlah membelakanginya, tetapi, menghadaplah ke timur atau ke barat.
Mutafaqun alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 394) lafazh ini miliknya Muslim (no.246)
Perintah Rasulullah untuk menghadap timur dan barat, sebagaimana disebutkan dalam teks hadits, karena posisi menghadap atau membelakangi kiblat pada waktu turunnya hadits itu adalah ke utara dan selatan
Abu Ayyub berkata: “ kemudian kami datang ke yaman dan kami menjumpai toilet-toilet yang telah dibangun menghadap kiblat. Akhirnya, kami membelok ke arah lain dan memohon ampun kepada Allah.
i.         Tempat yang diharamkan untuk buang hajat
Haram membuang air kecil dan besar di dalam mesjid, di jalan, di bawah naungan yang bermanfaat, di bawah pohon yang berbuah, di sumber-sumber air dan tempat-tempat lainnya yang banyak didatangi dan dan dilalui manusia.
j.        Tata cara beristijmar
Istijmar (cebok dengan selain air) dilakukan dengan 3 buah batu yang dapat membersihkan. Jika tiga buah batu tidak dapat membersihkan maka harus ditambah. Dan dianjurkan untuk menghentikannya pada bilangan ganjil (3,5 dan seterusnya)
k.       Benda yang tidak boleh dipakai untuk istijmar
Haram beristijmar dengan tulang, kotoran hewan makanan dan benda-benda berharga.
l.         Alat beristinja 
Sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dapat dihilangkan dengan air, batu, sapu tangan, kertas (tisu). Tetapi yang paling utama adalah dengan air, karena lebih tuntas membersihkannya.
m.    Pakaian yang terkena najis
Bagian yang terkena najis pada pakaian wajib dicuci dengan air, jika bagian itu tidak jelas maka pakaian itu harus dicuci seluruhnya.
n.      Air kencing bayi
Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan harus dibasuh dengan air. Ini berlaku selama belum pernah makan makanan selain ASI. Jika mereka sudah makan makanan maka harus dibasuh dengan air. 

Kutipan dari insiklopedi Islam kaffah

Penulis Buku Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar