Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat sehingga kita masi bisa beraktifitas seperti biasanya, semoga apa yang kita kerjakan mendapatkan barokah dan ridhonya amin,,,
untuk kali ini saya ingin menyampaikan tatacara beristinja' dan beristijmar yang saya kutip dari buku-buku slam semoga bermanfaat bagi para pembaca amin, langsung saja kita ke TKP hehehe...
a.
Definisi Istinja’ dan
istimjar
Istinja’ adalah membersikan diri dari sesuatu
yang keluar dari dua jalan (qubul dan qubur) dengan air.
Istimjar adalah membersihkan diri dari suatu
yang keluar dari dua jalan (qubul dan qubur) dengan menggunakan
batu, kertas (tisu) atau yang semisalnya.
b.
Doa dan amalan ketika masuk
dan keluar toilet:
1)
Ketika masuk toilet
dianjurkan mendahulukan kaki yang kiri dan membaca
“Allahuma inni ‘audzubika minal khubtsi walkhabaits”
“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari gangguan syetan
laki-laki dan syetan perempuan ”
Mutafaqun
alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 142) Muslim (no.375)
2)
Ketika kita hendak keluar dari taoilet di
anjurkan menggunakan kaki kanan terlebih dahulu dengan membaca “ gufrannaka”
(aku mohon ampunanmu)
Hadits
shahih. HR. Abu dawud (no.30)
c.
Yang disunahkan ketika
masuk mesjid dan memakai pakaian
Ketika masuk mesjid, memakai pakaian dan sandal
dianjurkan mendahulukan bagian yang kanan seperti kaki.sedangkan keluar dari
mesjid, melepas pakaian dan sandal dianjurkan mendahulukan bagian kiri seperti
kaki kiri.
d.
Membuang hajat
Orang yang membuang hajat di alam terbuka atau padang
pasir dianjurkan untuk menjauh dari pandangan mata, menutupi diri dan mencari
tempat yang gembur untuk membuang air kencingnya agar tidak terkena najis.
e.
Buang air kecil
Disunahkan bagi kita membuang air kecil dengan cara
duduk (jongkok) agar tidak terkena cipratan dari air kencing tersebut yang
termasuk dari golongan najis, untuk hal ini telah saya sampaikan di artikel
sebelumnya.
f.
Di kamar kecil
Haram bagi kita membawa mushaf (potongan ayat
Alqur’an) kedalam kamar mandi dan makruh
berbicara di dalamnya kecuali ada keperluan, seperti menunjukan jalan kepada
orang yang tersesat atau meminta air.
g.
Di kamar mandi
Makruh masuk kedalam kamr mandi membawa sesuatu yang
berisi dzikir kepada Allah, kecuali karena darurat. Juga makruh membauang air
kecil di liang (lubang), menyentu kemaluan dengan tangan kanan, beristinja dan
meristijmar dengan tangan kanan dan mengangkat pakaian sebelum dekat ketanah di
alam terbuka. Dan juga makruh menjawabb salam ketika sedang mebuang air kecil
atau air besar. Namun, jika sudah selesai membuang hajat dan bersuci dianjurkan
menjawab salam tersebut.
h.
Hokum menghadap dan
membelakangi kiblat pada saat buang hajat.
Haram menghadap dan membelakangi kiblat pada saat
buang hajat, baik di alam terbuka maupun di dalam bangunan.
Dari Abu Ayub Al-Anshari Ra berkata bahwa Rasulullah
SAW bersabda yang artinya:
“ Apabila kamu mendatangi jamban (toilet) maka janganlah
kamu menghadap kiblat dan janganlah membelakanginya, tetapi, menghadaplah ke
timur atau ke barat.
Mutafaqun
alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 394) lafazh ini miliknya Muslim (no.246)
Perintah
Rasulullah untuk menghadap timur dan barat, sebagaimana disebutkan dalam teks
hadits, karena posisi menghadap atau membelakangi kiblat pada waktu turunnya
hadits itu adalah ke utara dan selatan
Abu Ayyub berkata:
“ kemudian kami datang ke yaman dan kami menjumpai toilet-toilet yang telah
dibangun menghadap kiblat. Akhirnya, kami membelok ke arah lain dan memohon
ampun kepada Allah.
i.
Tempat yang diharamkan
untuk buang hajat
Haram membuang air kecil dan besar di
dalam mesjid, di jalan, di bawah naungan yang bermanfaat, di bawah pohon yang
berbuah, di sumber-sumber air dan tempat-tempat lainnya yang banyak didatangi
dan dan dilalui manusia.
j.
Tata cara beristijmar
Istijmar (cebok dengan selain air) dilakukan dengan
3 buah batu yang dapat membersihkan. Jika tiga buah batu tidak dapat
membersihkan maka harus ditambah. Dan dianjurkan untuk menghentikannya pada
bilangan ganjil (3,5 dan seterusnya)
k.
Benda yang tidak boleh
dipakai untuk istijmar
Haram beristijmar
dengan tulang, kotoran hewan makanan dan benda-benda berharga.
l.
Alat beristinja
Sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur)
dapat dihilangkan dengan air, batu, sapu tangan, kertas (tisu). Tetapi yang
paling utama adalah dengan air, karena lebih tuntas membersihkannya.
m.
Pakaian yang terkena najis
Bagian yang terkena najis pada pakaian wajib dicuci
dengan air, jika bagian itu tidak jelas maka pakaian itu harus dicuci
seluruhnya.
n.
Air kencing bayi
Air kencing bayi laki-laki cukup diperciki air,
sedangkan air kencing bayi perempuan harus dibasuh dengan air. Ini berlaku
selama belum pernah makan makanan selain ASI. Jika mereka sudah makan makanan
maka harus dibasuh dengan air.
Kutipan
dari insiklopedi Islam kaffah
Penulis
Buku Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar