Thaharah
(Bersuci)
a.
Defenisi Thaharah (Bersuci)
Thaharah adalah bersih dan bersuci dari
kotoran-kotoran yang sifatnya fisik maupun maknawi. Thaharah dibedakan menjadi
dua macam:
1) Thaharah lahir. Yaitu,
dilakukan dalam bentuk wudhu atau mandi dengan air. Disamping itu, air juga
digunakan menyucikan pakaian, badan dan
tempat dari najis.
2) Thaharah batin. Yaitu,
dilakukan dalm bentuk kebersihan hati dari sifat-sifat yang buruk (syirik,
kufur, sombong, ujub (bangga hati), dendam, dengki, munafik, riya (pamer), dan
sebagainya) dan terisinya hati dengan sifat-sifat yang baik (tauhid, iman,
jujur, ikhlas, yakin, tawakal dan sebagainnya). Hal itu dapat disempurakan
dengan banyak bertaubat, beristigfar dan berdzikir kepada Allah.
b.
Kondisi Manusia Pada Saat
Bermunajat Kepada Tuhannya
Apabila lahiria manusia sudah suci dengan air dan batinnyapun suci
dengan tauhid dan iman maka ruhaninya menjadi jernih, jiwanya menjadi baik,
hatinya menjadi giat dan siap untuk bermunajat kepada tuhannya dalam kodisi
yang paling baik. Badan suci, hati suci, pakaiann suci, dan berada di tempat
yang suci. Ini adalah puncak adab (kesopanan), penghormatan dan pengagungan
kepada tuhan semesta alam dengan cara melaksankan ibadah. Karena itulah bersuci
merupakan separuh iman.
1)
Allah berfirman :
222.. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
2) Dari abu malik Al-Asy’ari ra berkata bahwa
Rasullullah SAW bersabda:
الطهور
شطر الإيمان والحمد لله تمللأ الميزان
Artinya : bersuci adalah separuh iman, alhamdulillah, dapat memenuhi
mizan (timbangan amal).
HR.
Muslim, (no.223)
c.
Kesehatan Jasmani Dan
Rohani
Allah mencipatan manusia dari tubuh dan ruh. Tubuh
manusia ditmpuki oleh kotoran-kotoran yang berasal dari dua arah yaitu : dari
dalam, contohnya keingat dan dari luar contohnya debuh.untuk menjaga
kesehatannya, manusia harus mandi secara berulang-ulang. Sedangkan ruh dapt
terpengaruh dari dua arah yaitu : dari penyakit-penyakit yang bersang didalam
hatinya, seperti dengki dan sombong dan dari perbuatan dosa yang ia kerjakan
secara lahiria, seperti berbuat zalim dan zinah. Untuk menjaga kesahatan ruhnya
maka manusia harus memperbanyak taubat dan istigfar.
Bersuci merupakan keindahan islam. Bersuci dapat
menggunakan air scui sesuai dengan sifat yang di tetapkan oleh syara’ mengenai
tatacara menghilangkan hadats dan najis. Dan inilah yang dimaksud pada bagian
ini.
d.
Macam-Macam Air
Air dibagi menjadi 2 macam :
1)
Air suci. Yaitu, air yang
masi dalam kondisi aslinya seperti : air hujan, air laut, air sungai, dan air
yang keluar dari dalam tanah, baik keluar dengan sendirinya maupun dengan alat,
tawar maupun asin, panas maupun dingin, air jenis inilah yang disebut dengan
air suci yang dapat digunakan untuk bersuci.
2)
Air najis. Yaitu, air yang
berubah warna, rasa ataupun aromahnya karena terkena najis, baik air itu dalam
jumlah yang sedikit maupun banyak. Air semacam ini tidak dapat digunakan untuk bersuci.
e.
Air Yang Terkena Najis
Air najis dapat menjadi suci kembali dengan hilangnya
perubahan yang ada, baik hilang dengan sendirinya, dengan cara dibuang, atau
ditambahi air suci sehingga perubahan itu hilang.
f.
Ragu-Ragu Terhadap Air
Apabila seorang muslim merasa ragu terhadap najis atau
sucinya air maka ia harus kembali pada hokum asalnya. Yaitu, hokum asal segala
sesuatu yang suci itu adalah tetap suci.
g.
Ragu-Ragu Antara Air Suci
Dan Najis
Apabila seorang muslim merasa bimbang dan tidak bisa
menentukan antara air yang suci dan yang najis, sementara tidak menemukan air
lain maka ia boleh berwuhu denga air yang ia dugasebagai air suci.
h.
Ragu-Ragu Terhadap Kesucian
Pakaian
Apabila seorang muslim merasa bimbang dan tidak bisa
menentukan antara pakaian yang suci, yang najis atau yang haram, sementara
tidak menemukan pakaian lain maka ia harus beriztihad dan melaksanakan
shalatdengan pakaian yang ia duga kuat sebagai pakaian yang suci dan insyaAllah
shalatnya tetap sah.
i.
Alat Bersici Dari Hadats
Bersuci dari hadats besar dan kecil dilakukan dengan
air. Namun, apabila tidak ada airatau takut adanya bahaya denga menggunakan
air, maka dapat dilakukan dengan tayammum.
j.
Alat Bersuci Dari Najis
Bersuci dari najis yang menempel di badan, pakaian
atau tempat dilakukan dengan air atau sarana lainnya, baik benda cair maupun
benda padat yang suci dan dapat menghilangkan najis tersebut.
k.
Bejana Dan Tempat Bersuci
Semua wadah yang suci boleh digunakan untuk berwushu
atau yang lainnya, asalakan benda tersebut bukan dari hasil ghashab (mengambil
sesuatu tanpa seizing pemiliknya), atau wadah yang terbuat dari emas atau perak
yang haram dimiliki maupun digunakan. Lalu apabila seorang menggunakan wadah
semacam itu untuk berwudhu, maka wudhunya tetap sah, tapi ia berdosa.
l.
Wadah Dan Pakaian Orang
Kafir
Boleh menggunakan wadah dan pakaian orang kafir bila
tidak diketahui kondisinya, karena pada dasarnya hukumnya adalah suci. Tetapi,
apabila wadah atau pakaian tersebut diketahui najis maka haruslah dicuci dengan
air.
m.
Bejana Emas Dan Perak
Laki-laki maupun wanita dilarang makan dan minum
menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Dan mereka juga diharamkan
untuk menggunakan keperluan lainnyya, kecuali sebagai perhiasan bagi wanita,
cicin perak bagi laki-laki, atau untuk keperluan yang sifatnya darurat, seperti
gigi dan hidung.
1)
Dari hudzaifah bin yaman Ra berkata: aku mendengan
Nabi Muhahammad SAW bersabda:
“ janganlah kamu memakai sutra atau dibaj (sejenis
sutra), janganlah kamu minum dalam wadah emas dan perak dan janganlah kamu
makan dalam piringnya (emas dan perak) karena ia diperuntukkan bagi mereka di
dunia dan diperuntukan bagi kita di akhirat.
Mutafaqun
alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 5634) lafazh ini miliknya Muslim (no.2065)
2)
Dari Ummu Salamah Raistri Nabi SAW bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
“ orang yang
minum dalam wadah perak itu sesungguhnya sedang mendidihkan neraka jahannam di
dalam perutnya “
Mutafaqun
alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 1361) lafazh ini miliknya Muslim (no.292)
n.
Hukum Benda-Benda Najis
Benda-benda
najis yanng wajib dihindari seorang muslim dan benda yang terkena najis itu
harus dicuci satu kali atau lebih sampai hilang bekasnya, adalah air kencing
dan tinja manusia, darah yang mengalir (banyak), darah haid dan nifas, wadi dan
madzi, bangkai (selain ikan dan belalang), daging babi, air kencing hewan dan
kotorannya yang dagingnya tidak halal dimakan, (keledai dan himar).
Sedangkan air liur anjing harus dicuci sebanyak
tujuh kali dan basuhan yang pertama harus dicampur dengan debuh (tanah)
1)
Dari Abu Abbas Ra, ia berkata bahwa Nabi SAW perna
melewati dua buah kuburan yang penghuninya sedang disiksa, lalu beliau
bersabda:
“
sesungguhya mereka berdua benar-benar sedang disiksa dan mereka tidak disiksa
dalam perkara yang besar. Salah satu dari keduanya dahulu tidak menjaga diri
dari air kencing.sedangkan yang lain suka melakukan adu domba. Kemudian beliau
mengambil sebuah pelepah kurmah yang masih basah. Beliau membelahnya menjadi
dua bagian. Lantas beliau menancapkan di masing-masing kuburan itu satu bagian.
Kemudian mereka bertanya: Ya Rasulullah, mengapa engaku melakukan hal ini?
Beliau menjawab:
“mudah-mudahan
mereka berdua diringankan siksanya selama pelepah itu masi belum mengering.”
Mutafaqun alaihi.
HR. Al-Bukhari (no. 1361) lafazh ini miliknya Muslim (no.292)
2)
Dari Abu Hurairah Ra
berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“sucinya wadah salah seorang di antara akamu apabila ia
(wadah itu) dijilat Anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali,
yang pertama dicampur dengan debuh (tanah).”
Mutafaqun
alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 172) lafazh ini miliknya Muslim (no.2279)
o.
Sandal Atau Sepatu Yang
Terkena Najis
Sandal dan sepatu boot yang terkena najis dapat
menjadi suci dengan cara digosokan ke tanah hingga bekas najisnya hilang.
p.
Adab Diwaktu Tidur
Dianjurkan menutupi wadah, mengikat kantong air dan
mematikan api pada waktu hendak tidur.
Kutipan
dari insiklopedi Islam kaffah
Penulis
Buku Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar