Minggu, 27 Agustus 2017

Thaharah dan cara bersuci

            Thaharah (Bersuci)
a.       Defenisi Thaharah (Bersuci)
Thaharah adalah bersih dan bersuci dari kotoran-kotoran yang sifatnya fisik maupun maknawi. Thaharah dibedakan menjadi dua macam:
1) Thaharah lahir. Yaitu, dilakukan dalam bentuk wudhu atau mandi dengan air. Disamping itu, air juga digunakan  menyucikan pakaian, badan dan tempat dari najis.
2)  Thaharah batin. Yaitu, dilakukan dalm bentuk kebersihan hati dari sifat-sifat yang buruk (syirik, kufur, sombong, ujub (bangga hati), dendam, dengki, munafik, riya (pamer), dan sebagainya) dan terisinya hati dengan sifat-sifat yang baik (tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakal dan sebagainnya). Hal itu dapat disempurakan dengan banyak bertaubat, beristigfar dan berdzikir kepada Allah.



b.      Kondisi Manusia Pada Saat Bermunajat Kepada Tuhannya
Apabila lahiria manusia sudah suci dengan air dan batinnyapun suci dengan tauhid dan iman maka ruhaninya menjadi jernih, jiwanya menjadi baik, hatinya menjadi giat dan siap untuk bermunajat kepada tuhannya dalam kodisi yang paling baik. Badan suci, hati suci, pakaiann suci, dan berada di tempat yang suci. Ini adalah puncak adab (kesopanan), penghormatan dan pengagungan kepada tuhan semesta alam dengan cara melaksankan ibadah. Karena itulah bersuci merupakan separuh iman.
1)      Allah berfirman :

222.. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
   2)  Dari abu malik Al-Asy’ari ra berkata bahwa Rasullullah SAW bersabda:

الطهور شطر الإيمان والحمد لله تمللأ الميزان
                     Artinya : bersuci adalah separuh iman, alhamdulillah, dapat memenuhi mizan (timbangan amal).
                             HR. Muslim, (no.223)

c.       Kesehatan Jasmani Dan Rohani
Allah mencipatan manusia dari tubuh dan ruh. Tubuh manusia ditmpuki oleh kotoran-kotoran yang berasal dari dua arah yaitu : dari dalam, contohnya keingat dan dari luar contohnya debuh.untuk menjaga kesehatannya, manusia harus mandi secara berulang-ulang. Sedangkan ruh dapt terpengaruh dari dua arah yaitu : dari penyakit-penyakit yang bersang didalam hatinya, seperti dengki dan sombong dan dari perbuatan dosa yang ia kerjakan secara lahiria, seperti berbuat zalim dan zinah. Untuk menjaga kesahatan ruhnya maka manusia harus memperbanyak taubat dan istigfar.
Bersuci merupakan keindahan islam. Bersuci dapat menggunakan air scui sesuai dengan sifat yang di tetapkan oleh syara’ mengenai tatacara menghilangkan hadats dan najis. Dan inilah yang dimaksud pada bagian ini.

d.      Macam-Macam Air
Air dibagi menjadi 2 macam :
1)      Air suci. Yaitu, air yang masi dalam kondisi aslinya seperti : air hujan, air laut, air sungai, dan air yang keluar dari dalam tanah, baik keluar dengan sendirinya maupun dengan alat, tawar maupun asin, panas maupun dingin, air jenis inilah yang disebut dengan air suci yang dapat digunakan untuk bersuci.
2)      Air najis. Yaitu, air yang berubah warna, rasa ataupun aromahnya karena terkena najis, baik air itu dalam jumlah yang sedikit maupun banyak. Air semacam ini tidak dapat digunakan untuk bersuci.

e.      Air Yang Terkena Najis
Air najis dapat menjadi suci kembali dengan hilangnya perubahan yang ada, baik hilang dengan sendirinya, dengan cara dibuang, atau ditambahi air suci sehingga perubahan itu hilang.

f.        Ragu-Ragu Terhadap Air
Apabila seorang muslim merasa ragu terhadap najis atau sucinya air maka ia harus kembali pada hokum asalnya. Yaitu, hokum asal segala sesuatu yang suci itu adalah tetap suci.

g.       Ragu-Ragu Antara Air Suci Dan Najis
Apabila seorang muslim merasa bimbang dan tidak bisa menentukan antara air yang suci dan yang najis, sementara tidak menemukan air lain maka ia boleh berwuhu denga air yang ia dugasebagai air suci.

h.      Ragu-Ragu Terhadap Kesucian Pakaian
Apabila seorang muslim merasa bimbang dan tidak bisa menentukan antara pakaian yang suci, yang najis atau yang haram, sementara tidak menemukan pakaian lain maka ia harus beriztihad dan melaksanakan shalatdengan pakaian yang ia duga kuat sebagai pakaian yang suci dan insyaAllah shalatnya tetap sah.

i.         Alat Bersici Dari Hadats
Bersuci dari hadats besar dan kecil dilakukan dengan air. Namun, apabila tidak ada airatau takut adanya bahaya denga menggunakan air, maka dapat dilakukan dengan tayammum.

j.        Alat Bersuci Dari Najis
Bersuci dari najis yang menempel di badan, pakaian atau tempat dilakukan dengan air atau sarana lainnya, baik benda cair maupun benda padat yang suci dan dapat menghilangkan najis tersebut.

k.       Bejana Dan Tempat Bersuci
Semua wadah yang suci boleh digunakan untuk berwushu atau yang lainnya, asalakan benda tersebut bukan dari hasil ghashab (mengambil sesuatu tanpa seizing pemiliknya), atau wadah yang terbuat dari emas atau perak yang haram dimiliki maupun digunakan. Lalu apabila seorang menggunakan wadah semacam itu untuk berwudhu, maka wudhunya tetap sah, tapi ia berdosa.

l.         Wadah Dan Pakaian Orang Kafir
Boleh menggunakan wadah dan pakaian orang kafir bila tidak diketahui kondisinya, karena pada dasarnya hukumnya adalah suci. Tetapi, apabila wadah atau pakaian tersebut diketahui najis maka haruslah dicuci dengan air.

m.    Bejana Emas Dan Perak
Laki-laki maupun wanita dilarang makan dan minum menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Dan mereka juga diharamkan untuk menggunakan keperluan lainnyya, kecuali sebagai perhiasan bagi wanita, cicin perak bagi laki-laki, atau untuk keperluan yang sifatnya darurat, seperti gigi dan hidung.
1)      Dari hudzaifah bin yaman Ra berkata: aku mendengan Nabi Muhahammad SAW bersabda:
“ janganlah kamu memakai sutra atau dibaj (sejenis sutra), janganlah kamu minum dalam wadah emas dan perak dan janganlah kamu makan dalam piringnya (emas dan perak) karena ia diperuntukkan bagi mereka di dunia dan diperuntukan bagi kita di akhirat.
Mutafaqun alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 5634) lafazh ini miliknya Muslim (no.2065)
2)      Dari Ummu Salamah Raistri Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“ orang yang minum dalam wadah perak itu sesungguhnya sedang mendidihkan neraka jahannam di dalam perutnya “
Mutafaqun alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 1361) lafazh ini miliknya Muslim (no.292)

n.      Hukum Benda-Benda Najis
Benda-benda najis yanng wajib dihindari seorang muslim dan benda yang terkena najis itu harus dicuci satu kali atau lebih sampai hilang bekasnya, adalah air kencing dan tinja manusia, darah yang mengalir (banyak), darah haid dan nifas, wadi dan madzi, bangkai (selain ikan dan belalang), daging babi, air kencing hewan dan kotorannya yang dagingnya tidak halal dimakan, (keledai dan himar).
        Sedangkan air liur anjing harus dicuci sebanyak tujuh kali dan basuhan yang pertama harus dicampur dengan debuh (tanah)
1)      Dari Abu Abbas Ra, ia berkata bahwa Nabi SAW perna melewati dua buah kuburan yang penghuninya sedang disiksa, lalu beliau bersabda:
“ sesungguhya mereka berdua benar-benar sedang disiksa dan mereka tidak disiksa dalam perkara yang besar. Salah satu dari keduanya dahulu tidak menjaga diri dari air kencing.sedangkan yang lain suka melakukan adu domba. Kemudian beliau mengambil sebuah pelepah kurmah yang masih basah. Beliau membelahnya menjadi dua bagian. Lantas beliau menancapkan di masing-masing kuburan itu satu bagian. Kemudian mereka bertanya: Ya Rasulullah, mengapa engaku melakukan hal ini? Beliau menjawab:
“mudah-mudahan mereka berdua diringankan siksanya selama pelepah itu masi belum mengering.”
Mutafaqun alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 1361) lafazh ini miliknya Muslim (no.292)
2)      Dari Abu Hurairah Ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“sucinya wadah salah seorang di antara akamu apabila ia (wadah itu) dijilat Anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debuh (tanah).”
Mutafaqun alaihi. HR. Al-Bukhari (no. 172) lafazh ini miliknya Muslim (no.2279)

o.      Sandal Atau Sepatu Yang Terkena Najis
Sandal dan sepatu boot yang terkena najis dapat menjadi suci dengan cara digosokan ke tanah hingga bekas najisnya hilang.

p.      Adab Diwaktu Tidur
Dianjurkan menutupi wadah, mengikat kantong air dan mematikan api pada waktu hendak tidur.

Kutipan dari insiklopedi Islam kaffah
Penulis Buku Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdullah At-Tuwaijiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar